Pusat Kajian Keluarga Islam (PKKI)
Pusat Kajian Keluarga Islam (PKKI) adalah lembaga kajian di lingkungan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor yang berdiri sejak tanggal 06 Desember 2025 melalui SK Ketua STAI Al-Hidayah Bogor No. 162/SK.U/STAIA/XII/2025, yang kini telah beralih bentuk menjadi Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor.
PKKI berdiri sebagai upaya menjamin respons yang berkelanjutan dan berbasis data sebagai Center of Excellence. Lembaga ini mengintegrasikan secara sinergis tiga pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi:
Penelitian: Mengidentifikasi masalah dan mencari solusi hukum di bidang keluarga Islam
Pendidikan: Mengembangkan modul pelatihan keluarga dan penguatan kompetensi akademik
Pengabdian Masyarakat: Melaksanakan konsultasi, mediasi, dan advokasi bagi masyarakat
Sebagai wadah akademik untuk melaksanakan kajian, penelitian, pengembangan keilmuan, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keluarga Islam, integrasi ini memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik di Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) memiliki luaran yang terukur dan berdampak luas.
Tingginya angka perceraian di Kota Bogor, kompleksitas isu keluarga kontemporer, kesiapan institusional Institut Agama Islam Al-Hidayah Bogor dalam menjalankan visi penggerak kemajuan masyarakat, serta relevansi keilmuan Program Studi Hukum Keluarga, menjadikan Pusat Kajian Keluarga Islam (PKKI) sebagai jembatan antara teori hukum keluarga di kampus dengan praktik penanganan masalah di masyarakat, sekaligus menjadi kontribusi nyataInstitut Agama Islam Al-Hidayah Bogor dalam membentuk peradaban keluarga Islam yang kokoh, harmonis, dan sesuai dengan syariat.
Visi
“Menjadi Pusat Pengembangan Kajian Hukum dan Ketahanan Keluarga Islam yang Unggul, Inovatif, dan Responsif terhadap isu-isu keluarga kontemporer di wilayah Bogor pada tahun 2030.”
Misi
- Melaksanakan penelitian mendalam (riset) terkait permasalahan hukum keluarga, perceraian, dan ketahanan keluarga berbasis kearifan lokal.
- Melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat (PkM) melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan hukum keluarga Islam.
- Membangun kemitraan strategis dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait.
- Menjadi sumber rujukan informasi dan edukasi yang kredibel mengenai Hukum Keluarga Islam bagi masyarakat umum dan praktisi hukum.
Tujuan
- Menciptakan luaran riset yang dapat dijadikan dasar pembuatan kebijakan (policy brief) untuk Pemerintah Daerah dan instansi peradilan.
- Menyediakan layanan konsultasi dan edukasi hukum keluarga sebagai upaya pencegahan konflik dan perceraian.
- Mendukung peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa Prodi HKI melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat.